DI zaman sekarang, banyak pasangan yang dengan sengaja memanggil istri/suaminya dengan panggilan-panggilan "kekerabatan" yang sering diasumsikan sebagai panggilan kesayangan. seperti istri yang memanggil suaminya dengan panggilan ABANG, KAKAK, PAPI, ABI, Dll, begitu juga sebaliknya, suami memanggil istrinya dengan sebutan ADIK, MAMI, UMI, Dll. Untuk menambah kemesraan dan panggilan kesayangan bagi pasangan mereka ini sudah lumrah terjadi bagi siapa saja. Akan tetapi, tahukah anda, jika tanpa diketahui, dan disadari, panggilan-panggilan tersebut ternyata mengandung konsekwensi hukum dalam Islam. panggilan tersebut bagian dari penyerupaan mahram dalam Islam, dan membuat yang dipanggil atau yang memanggil terkena konskwensi hukum layaknya hubungan mahram (haram untuk dinikahi). dalam Islam, dikenal dengan istilah ZIHAR.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN ZIHAR?
Secara bahasa Zhihar adalah pecahan dari Zhahrun (punggung). Sedangkan menurut Istilah Zhihar adalah ungkapan suami yang menyerupakan istri dengan punggung ibunya. Seperti ungkapan “Anti kazhahri ummi-Engkau bagiku laksana punggung ibuku”.
HUKUM ZIHAR.