INFO LAIN TENTANG JENIS-JENIS SERTIFIKAT :
Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun
apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti
tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya
yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan
penyesalan.
Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa
sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikir
an matang dan investigasi yang mendalam, terutama
pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjad
i bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya
hunian Anda.
Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia,
Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat
penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai
tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti
penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal
dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak
atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM
juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan
ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti
kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid
untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan
untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun.
Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan
atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM.
Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke
SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat
tinggal.
“Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan
yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat
ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu
sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan
diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan
yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti
surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah
bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah
tinggal,” kata Doli.
SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan
seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan
bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam
satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar
kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi
obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat
parkir, sampai area lobi.