Seputar Surat Tanah AJB, PPJB, SHGB, SHM
INFO LAIN TENTANG JENIS-JENIS SERTIFIKAT :
Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun
apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti
tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya
yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan
penyesalan.
Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa
sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikir
an matang dan investigasi yang mendalam, terutama
pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjad
i bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya
hunian Anda.
Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia,
Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat
penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai
tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti
penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal
dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak
atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM
juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan
ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti
kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid
untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan
untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun.
Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan
atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM.
Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke
SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat
tinggal.
“Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan
yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat
ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu
sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan
diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan
yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti
surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah
bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah
tinggal,” kata Doli.
SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan
seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan
bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam
satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar
kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi
obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat
parkir, sampai area lobi.
INFO LAIN TENTANG JENIS-JENIS SERTIFIKAT :
Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun
apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti
tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya
yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan
penyesalan.
yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan
penyesalan.
Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa
sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikir
an matang dan investigasi yang mendalam, terutama
pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjad
i bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya
hunian Anda.
sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikir
an matang dan investigasi yang mendalam, terutama
pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjad
i bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya
hunian Anda.
Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia,
Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat
penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai
tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti
penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat
penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai
tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti
penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal
dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria, yaitu:
dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak
atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM
juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan
ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM
juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan
ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti
kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid
untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan
untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid
untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan
untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun.
Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan
atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM.
Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke
SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat
tinggal.
Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan
atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM.
Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke
SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat
tinggal.
“Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan
yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat
ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu
sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan
diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan
yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti
surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah
bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah
tinggal,” kata Doli.
yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat
ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu
sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan
diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan
yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti
surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah
bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah
tinggal,” kata Doli.
SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan
seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan
bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam
satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar
kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi
obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat
parkir, sampai area lobi.
seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan
bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam
satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar
kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi
obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat
parkir, sampai area lobi.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat
dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan
ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat
dilakukannya AJB yang bersifat otentik.
Pada proses transaksi jual beli tanah, kita seringkali
mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB. Kedua
istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki
akibat hukum yang berbeda.
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan
AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya
adalah pada sifat otentikasinya.
PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan
pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta
nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya
oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi
tidak melibatkan notarsi/PPAT.
Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan
PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya,
dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan
tanah dari penjual ke pembeli.
Umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan
menjual tanahnya kepada pembeli. Namun demikian,
hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada
sebab-sebab tertentu. Misalnya, tanahnya masih dalam
jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain
untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah
transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli
tidak diwajibkan membuat PPJB.
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta
otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan
syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB
oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli
telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada
pembeli.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat
dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan
ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat
dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi,
AJB sifatnya otentik!
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat
dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan
ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat
dilakukannya AJB yang bersifat otentik.
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat
dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan
ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat
dilakukannya AJB yang bersifat otentik.
Pada proses transaksi jual beli tanah, kita seringkali
mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB. Kedua
istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki
akibat hukum yang berbeda.
mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB. Kedua
istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki
akibat hukum yang berbeda.
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan
AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya
adalah pada sifat otentikasinya.
AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya
adalah pada sifat otentikasinya.
PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan
pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta
nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya
oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi
tidak melibatkan notarsi/PPAT.
pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta
nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya
oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi
tidak melibatkan notarsi/PPAT.
Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan
PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya,
dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan
tanah dari penjual ke pembeli.
PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya,
dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan
tanah dari penjual ke pembeli.
Umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan
menjual tanahnya kepada pembeli. Namun demikian,
hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada
sebab-sebab tertentu. Misalnya, tanahnya masih dalam
jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain
untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah
transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli
tidak diwajibkan membuat PPJB.
menjual tanahnya kepada pembeli. Namun demikian,
hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada
sebab-sebab tertentu. Misalnya, tanahnya masih dalam
jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain
untuk dilakukannya penyerahan. Maka, dalam sebuah
transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli
tidak diwajibkan membuat PPJB.
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta
otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan
syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB
oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli
telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada
pembeli.
otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan
syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB
oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli
telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada
pembeli.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat
dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan
ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat
dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi,
AJB sifatnya otentik!
tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat
dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan
ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat
dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi,
AJB sifatnya otentik!
Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi.
Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli
maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan
pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah
yang diterimanya, sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan
dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
atas perolehan hak atas tanahnya. Nah, sudah tahu cara menghitungnya?
Perlu diketahui, BPHTB dikenakan bukan hanya pada
saat terjadinya jual-beli tanah, melainkan juga terhadap
setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan,
seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah
ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Pada transaksi
jual-beli tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah
dan bangunan itu, yaitu pembeli.
Dalam rangka pembayaran BPHTB oleh Anda sebagai
pembeli, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah
harga transaksi. Ini jelas berbeda, misalnya, dengan tukar
menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya
menggunakan nilai pasar (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).
Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi bisa lebih
besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek
Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan
pembeli. Terkadang, harga transaksi itu bisa juga sama
dengan nilai NJOP.
Namun, apabila harga transaksi lebih kecil dari NJOP,
maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai
NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari
NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga
transaksi tersebut, yaitu nilai paling tinggi di antara NPOP
dan NJOP.
NPOPTKP
Selain NPOP dan NJOP, faktor lain perlu Anda
perhatikan dalam menentukan besarnya BPHTB
adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai pengurangan
NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
Contohnya? Jika harga transaksi tanah Rp 100.000.000,
maka sebelum harga transaksi tersebut dikenakan tarif
BPHTB (5 persen), terlebih dahulu harga transaksi itu
dikurangi NPOPTKP. Misalnya. dikurangi
NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000 untuk daerah DKI
Jakarta. Hal ini akan membuat nilai pajak pembeli lebih
kecil dibandingkan nilai pajak penjual, karena penjual
tidak dikenakan NPOPTKP.
Contoh menghitung BPHTB
Tentunya, setiap daerah memiliki penetapan NPOPTKP
berbeda-beda, tergantung peraturan daerah tersebut.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP
ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi
jual beli tanah dan Rp 350.000.000 untuk perolehan
hak karena waris atau hibah wasiat diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.
Anda membeli tanah milik si A dengan nilai
jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak penjual
dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:
Pajak Pembeli (BPHTB)
- NPOP: Rp 200.000.000
- NPOPTKP: Rp 80.000.000
- NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000
- BPHTB: : 5 % x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
Pajak Penjual (PPh)
- NPOP: Rp 200.000.000
NPOP Kena Pajak: Rp 200.000.000
PPh: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
Mengubah HGB ke SHM
Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi
SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus
menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2 x (NJOP
Tanah – Rp 60 juta).
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan
(HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat
hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada
kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain
tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah
mengurusnya:
Sertifikat asli
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status.
Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status
akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya
lebih awal dengan membuat copysertifikat HGB.
Fotokopi IMB
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti
legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan
untuk mendirikan bangunan.
Identitas diri
Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan
identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini
diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas
tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
Surat permohonan
Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya
sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan
status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah
ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan
aslinya bersama dengan lampiran lain.
Membayar biaya
Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi
SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan
biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta
dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda
mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa
angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta
angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar
Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Jasa notaris
Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan
jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk
pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan
dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu
Cara Menghitung Pajak Tanah yang Anda Beli!
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi.
Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli
maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan
pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah
yang diterimanya, sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan
dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
atas perolehan hak atas tanahnya. Nah, sudah tahu cara menghitungnya?
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
(NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah harga transaksi.
Pada saat melakukan jual-beli tanah dan bangunan, baik pembeli
maupun penjual tentu akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan
pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah
yang diterimanya, sedangkan Anda, misalnya, sebagai pembeli akan
dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
atas perolehan hak atas tanahnya. Nah, sudah tahu cara menghitungnya?
Perlu diketahui, BPHTB dikenakan bukan hanya pada
saat terjadinya jual-beli tanah, melainkan juga terhadap
setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan,
seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah
ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Pada transaksi
jual-beli tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah
dan bangunan itu, yaitu pembeli.
saat terjadinya jual-beli tanah, melainkan juga terhadap
setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan,
seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah
ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Pada transaksi
jual-beli tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah
dan bangunan itu, yaitu pembeli.
Dalam rangka pembayaran BPHTB oleh Anda sebagai
pembeli, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah
harga transaksi. Ini jelas berbeda, misalnya, dengan tukar
menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya
menggunakan nilai pasar (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).
pembeli, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan
Objek Pajak (NPOP). NPOP dalam jual beli tanah ini adalah
harga transaksi. Ini jelas berbeda, misalnya, dengan tukar
menukar, hibah atau warisan, yang dasar NPOP-nya
menggunakan nilai pasar (Nilai Jual Objek Pajak/NJOP).
Nilai Perolehan Obyek Pajak atau harga transaksi bisa lebih
besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek
Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan
pembeli. Terkadang, harga transaksi itu bisa juga sama
dengan nilai NJOP.
besar atau bisa juga lebih kecil dari Nilai Jual Obyek
Pajak (NJOP), tergantung dari kesepakatan penjual dan
pembeli. Terkadang, harga transaksi itu bisa juga sama
dengan nilai NJOP.
Namun, apabila harga transaksi lebih kecil dari NJOP,
maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai
NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari
NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga
transaksi tersebut, yaitu nilai paling tinggi di antara NPOP
dan NJOP.
maka yang menjadi dasar penentuan NPOP adalah nilai
NJOP. Sebaliknya, jika harga transaksi lebih besar dari
NJOP, maka nilai penentuan NPOP berdasarkan harga
transaksi tersebut, yaitu nilai paling tinggi di antara NPOP
dan NJOP.
NPOPTKP
Selain NPOP dan NJOP, faktor lain perlu Anda
perhatikan dalam menentukan besarnya BPHTB
adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai pengurangan
NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
perhatikan dalam menentukan besarnya BPHTB
adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah nilai pengurangan
NPOP sebelum dikenakan tarif BPHTB.
Contohnya? Jika harga transaksi tanah Rp 100.000.000,
maka sebelum harga transaksi tersebut dikenakan tarif
BPHTB (5 persen), terlebih dahulu harga transaksi itu
dikurangi NPOPTKP. Misalnya. dikurangi
NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000 untuk daerah DKI
Jakarta. Hal ini akan membuat nilai pajak pembeli lebih
kecil dibandingkan nilai pajak penjual, karena penjual
tidak dikenakan NPOPTKP.
maka sebelum harga transaksi tersebut dikenakan tarif
BPHTB (5 persen), terlebih dahulu harga transaksi itu
dikurangi NPOPTKP. Misalnya. dikurangi
NPOPTKP sebesar Rp 80.000.000 untuk daerah DKI
Jakarta. Hal ini akan membuat nilai pajak pembeli lebih
kecil dibandingkan nilai pajak penjual, karena penjual
tidak dikenakan NPOPTKP.
Contoh menghitung BPHTB
Tentunya, setiap daerah memiliki penetapan NPOPTKP
berbeda-beda, tergantung peraturan daerah tersebut.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP
ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi
jual beli tanah dan Rp 350.000.000 untuk perolehan
hak karena waris atau hibah wasiat diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.
berbeda-beda, tergantung peraturan daerah tersebut.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, NPOPTKP
ditetapkan sebesar Rp 80.000.000 untuk transaksi
jual beli tanah dan Rp 350.000.000 untuk perolehan
hak karena waris atau hibah wasiat diterima orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah.
Anda membeli tanah milik si A dengan nilai
jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak penjual
dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:
jual beli sebesar Rp 200.000.000. Maka, pajak penjual
dan pajak pembeli adalah sebagai berikut:
Pajak Pembeli (BPHTB)
- NPOP: Rp 200.000.000
- NPOPTKP: Rp 80.000.000
- NPOP Kena Pajak : Rp 120.000.000
- BPHTB: : 5 % x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
Pajak Penjual (PPh)
- NPOP: Rp 200.000.000
NPOP Kena Pajak: Rp 200.000.000
PPh: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
Mengubah HGB ke SHM
Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi
SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus
menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2 x (NJOP
Tanah – Rp 60 juta).
SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus
menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2 x (NJOP
Tanah – Rp 60 juta).
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan
(HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat
hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada
kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain
tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah
mengurusnya:
(HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat
hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada
kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain
tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah
mengurusnya:
Sertifikat asli
Siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status.
Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status
akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya
lebih awal dengan membuat copysertifikat HGB.
Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status
akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya
lebih awal dengan membuat copysertifikat HGB.
Fotokopi IMB
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti
legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan
untuk mendirikan bangunan.
Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti
legalitas yang memperbolehkan tanah digunakan
untuk mendirikan bangunan.
Identitas diri
Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan
identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini
diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas
tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan
identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini
diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas
tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
Surat permohonan
Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya
sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan
status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah
ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan
aslinya bersama dengan lampiran lain.
Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya
sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan
status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah
ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan
aslinya bersama dengan lampiran lain.
Membayar biaya
Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi
SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan
biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).
SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual
Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan
biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – Rp 60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta
dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda
mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa
angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta
angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar
Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda
mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa
angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta
angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar
Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Jasa notaris
Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan
jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk
pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan
dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu
jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk
pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan
dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu
Merubah Status AJB Menjadi Surat Hak Milik
Meningkatkan status tanah menjadi hak milik sangat penting. Namun,
bagaimana dengan tanah girik atau kerap disebut tanah adat atau
tanah-tanah lainnya yang belum dikonversi sehingga memiliki salah
satu hak tertentu?
Mengalihkan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di depan lurah
atau kepala desa. Namun, banyak pula yang melakukan berdasarkan
kepercayaan pihak-pihak tertentu, sehingga tidak ada surat-surat resmi
yang bisa menelusuri kepemilikannya.
Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran
tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh
dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:
bagaimana dengan tanah girik atau kerap disebut tanah adat atau
tanah-tanah lainnya yang belum dikonversi sehingga memiliki salah
satu hak tertentu?
Mengalihkan hak atas tanah girik biasanya dilakukan di depan lurah
atau kepala desa. Namun, banyak pula yang melakukan berdasarkan
kepercayaan pihak-pihak tertentu, sehingga tidak ada surat-surat resmi
yang bisa menelusuri kepemilikannya.
Perubahan tanah girik menjadi tanah bersertifikat resmi disebut pendaftaran
tanah pertama kali. Proses pembuatan sertifikat ini dapat ditempuh
dalam waktu 6 bulan sampai 1 tahun. Adapun tahapan prosesnya sebagai berikut:
bersangkutan. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah
mengalami proses sertifikasi serta riwayat pemilikan tanah dimaksud.
keadaan sengketa dari RT, RW, dan kelurahan.
pertanahan.
pengesahannya.
sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur.
Pembayaran
BPHTB tersebut dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah
negara atau tanah garapan. Pada proses pelaksanaan, Akta Jual Beli [ AJB ]
dulu, BPHTB belum dibayarkan.
selama lebih kurang 2 bulan. • Pengesahan pengumuman.
Penasaran bagi saya kenapa setiap tanah dengan surat AJB para
developer tidak mau garap padahal dikasih kerjasama jg agak males,
alasan mereka untuk ngurus perijinanya lama dan tidak bisa jualan klo
belum di shm kan dan dipecah, dengan alasan itu saya mencoba cari artikel
dan menanyakan cara naikkin ke shm ternyata klo dinotaris untuk ngurusnya
lumayan lama dan biaya mahal, akhirnya coba ngurus sendiri berikut
bagaimana langkah langkahnya :
I. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor
I. Akta Jual Beli (AJB) Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah.
PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan
Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud.
Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya,
Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta
jual beli tanah.
II. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di
II. Persyaratan AJB yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di
Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa : · Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. ·
a. Penjual membawa : · Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual. ·
Kartu Tanda Penduduk. · Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. ·
Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga. · Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa : · Kartu Tanda Penduduk. ·
b. Sedangkan calon pembeli membawa : · Kartu Tanda Penduduk. ·
Kartu Keluarga.
III. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
a.1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah
III. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
a.1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah
melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
a.2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual
a.2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual
tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
a.3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah
a.3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah
tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan
batas luas maksimum.
a.4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam
a.4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam
sengketa.
a.5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual
a.5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual
sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli :
b.1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau
orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
b.2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
b.3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan
mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
b.4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat
Akte Tanah.
b.5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT
dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan
pendaftaran (balik nama).
b.6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
IV. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan
berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari
kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
V. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
VI. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan
memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT,
selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat
dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau
Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan
kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal
pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat
yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil
sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
b.1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau
orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
b.2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
b.3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan
mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
b.4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta
ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat
Akte Tanah.
b.5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT
dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan
pendaftaran (balik nama).
b.6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
IV. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan
berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari
kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.
V. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
VI. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan
memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT,
selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat
dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau
Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan
kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal
pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat
yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil
sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.
Penyebab Jual Beli Tanah Dianggap Tidak Sah
Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut
tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan,
atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum.
tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan,
atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum.
Tanah dan bangunan adalah benda tidak bergerak (benda tetap) sehingga proses
jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi,
dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika,
yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.
jual belinya berbeda dengan jual beli benda bergerak seperti kendaraan, televisi,
dan lain-lain. Secara hukum, jual beli benda bergerak terjadi secara tunai dan seketika,
yaitu selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.
Hal tersebut berbeda dengan jual beli tanah dan bangunan yang memerlukan akta
otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan
dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya
tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar
lunas harganya).
(Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan
dengan perjanjian di bawah tangan tidaklah sah, dan tidak menyebabkan beralihnya
tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli (meskipun pembeli telah membayar
lunas harganya).
Jual beli tanah dan bangunan memang harus dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB)
yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan
dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan:
yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan
dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan:
Periksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. Pemeriksaan bisa
meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat.
meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat.
Setelah pemeriksaan fisik, pembeli dapat melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor
pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan
setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik
tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.
pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan
setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik
tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.
Dalam pemeriksaan sertifikat, pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak
sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau
sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga
dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa,
yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan bangunan
tersebut terletak.
sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau
sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga
dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa,
yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan bangunan
tersebut terletak.
Selanjutnya, jika berdasarkan pemeriksaan tanah dan bangunan tersebut tidak
bermasalah, proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor
Notaris/PPAT. Jika penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses
dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan
pembeli dapat meminta Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan
tersebut sebelum dibuatnya AJB.
bermasalah, proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor
Notaris/PPAT. Jika penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses
dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan
pembeli dapat meminta Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan
tersebut sebelum dibuatnya AJB.
AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari
penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB, masing-masing pihak penjual
dan pembeli berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib
membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar
5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka Notaris/PPAT
akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah
itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.
penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB, masing-masing pihak penjual
dan pembeli berkewajiban membayar pajak transaksi. Penjual wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan pembeli wajib
membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar
5%. Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka Notaris/PPAT
akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah
itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli.
Prosedur dan Syarat Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Menurut UUPA, jual beli adalah proses yang dapat menjadi
bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
Prinsip dasarnya adalah Terang dan Tunai, yakni dilakukan
di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan
secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas
maka proses jual beli belum dapat dilakukan.
bukti adanya peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
Prinsip dasarnya adalah Terang dan Tunai, yakni dilakukan
di hadapan pejabat umum yang berwenang dan dibayarkan
secara tunai. Ini artinya jika harga yang dibayarkan tidak lunas
maka proses jual beli belum dapat dilakukan.
Pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini, PPAT (Pejabat
Pembuat Akta Tanah) diangkat oleh kepala Badan Pertanahan
Nasional RI. Kewenangannya untuk membuat akta-akta
tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah,
Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik,
Pemberian Hak Tanggungan, Pemasukan ke dalam
Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian
Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
Pembuat Akta Tanah) diangkat oleh kepala Badan Pertanahan
Nasional RI. Kewenangannya untuk membuat akta-akta
tertentu, seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah,
Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik,
Pemberian Hak Tanggungan, Pemasukan ke dalam
Perusahaan, Pembagian Hak Bersama dan Pemberian
Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
Sebelum melakukan proses jual beli, penjual maupun
pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak
sedang dalam sengketa atau tanggungan di Bank. Jika
tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT
dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.
pembeli harus memastikan bahwa tanah tersebut tidak
sedang dalam sengketa atau tanggungan di Bank. Jika
tanah tersebut sedang dalam permasalahan maka PPAT
dapat menolak pembuatan Akta Jual Beli yang diajukan.
Adapun data-data yang dibutuhkan untuk terjadinya Jual beli
adalah sebagai berikut:
adalah sebagai berikut:
1. Data Penjual dan Pembeli
A. Penjual
Data yang perlu disiapkan adalah:
1. Foto copy KTP (apabila sudah menikah maka Foto copy
KTP Suami dan Istri)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Nikah (kalau sudah nikah)
4. Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Nikah (kalau sudah nikah)
4. Asli Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual meliputi
(Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat
Hak Guna Usaha, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun).
Selain 4 jenis sertifikat tersebut, maka bukan Akta PPAT yang
digunakan melainkan Akta Notaris.
5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun
5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun
terakhir.
6. NPWP
7. Foto copy Surat Keterangan WNI/ganti nama (bila ada
6. NPWP
7. Foto copy Surat Keterangan WNI/ganti nama (bila ada
untuk WNI keturunan)
8. Surat bukti persetujan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga)
Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa
8. Surat bukti persetujan suami istri (bagi yang sudah berkeluarga)
Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang harus dibawa
adalah akta kematian.
9. Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat
9. Jika suami istri telah bercerai, yang harus dibawa adalah Surat
Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang
menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
B. Pembeli
1.Foto copy KTP (Apabila sudah menikah maka Foto copy KTP
suami dan Istri)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Nikah (kalau sudah nikah)
4. NPWP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Nikah (kalau sudah nikah)
4. NPWP
2. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
A. Persiapan
- Sebelum membuat AJB, PPAT akan melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
- Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh, sedangkan pembeli diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Penjual (PPh = NJOP/Harga Jual x 5 %
Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual - Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yakni harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
- Calon pembeli dapat membuat surat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang Hak Atas Tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
- PPh maupun BPHTB dapat dibayarkan di Bank atau Kantor Pos. sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan. Biasanya untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB dibantu oleh PPAT bersangkutan.
- Mengecek apakah jangka waktu Hak Atas Tanah sudah berakhir atau belum. Sebab untuk Sertifikat Hak Guna BAngunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ada jangka waktunya. Jangan sampai membeli tanah SHGB/SHGU dengan kondisi sudah jatuh tempo.
- Mengecek apakah di atas tanah yang akan dibeli ada Hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang akan dibeli adalah tanah SHGB yang di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP). Maka penjual dan pembeli harus meminta izin dahulu kepada pemegang Hak Pengelolaan tersebut.
- Mengecek apakah rumah yang akan dibeli pernah menjadi jaminan kredit dan belum dilakukan penghapusan (Roya) atau tidak. Apabila pernah maka harus diminta Surat Roya dan Surat Lunas dari penjual agar nantinya bisa balik nama.
B. Pembuatan AJB
- Pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
- Dihadirkan sekurang-kurangnya 2 saksi.
- PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta. Bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka Akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
- Akta dibuat 2 lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Salinannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli.
C. Proses Ke kantor Pertanahan
Setelah AJB selesai di buat, maka PPAT menyerahkan berkas AJB ke kantor Pertanahan untuk Balik Nama. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani.
Adapun berkas-berkas yang diserahkan meliputi:
- Surat Permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani pembeli
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Foto copy KTP penjual dan pembeli
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Proses di kantor pertanahan adalah sebagai berikut:
- Setelah berkas diserahkan di Kantor Pertanahan, maka akan ada tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pembeli.
- Nama pemegang hak lama (penjual) akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
- Nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, dengan pembubuhan tandatangan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
- Dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah balik atas nama pembeli di Kantor Pertanahan setempat.
3. Tanah Warisan
Apabila suami/istri atau keduanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan ahli warisnya akan melakukan jual beli maka tanah tersebut harus dibalik nama terlebih dahulu atas nama Ahli Waris. Selain itu, Sebelum melakukan proses jual beli seperti di atas, data tambahan yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Surat Keterangan Waris
Untuk WNI Pribumi
Surat Keterangan Waris yang diajukan disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan Camat.
Untuk WNI keturunan
Surat Keterangan Waris dari Notaris
- Foto copy KTP seluruh Ahli Waris
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Surat Nikah
- Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
- Bukti Pembayaran BPHTB waris (pajak Ahli Waris) dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan nilai tidak kena pajaknya.
4. Tanah Girik
Tanah girik merupakan tanah-tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Jadi Girik bukan tanda bukti atas tanah melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan (bila ada) di atasnya.
Adapun jual beli tanah girik dapat dilakukan sebagai berikut:
- Akta girik yang dipakai adalah girik asli
- Bukti pembayaran PBB dari pemilik girik
- Surat keterangan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang dalam persengketaan
- Surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan/kecamatan/kepala desa. Adapun surat riwayat ini menerangkan asal tanah dan siapa saja pemilk tanah sebelumnya hingga sampai saat ini.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan bahwa tanah tersebut belum diperjualbelikan kepada siapapun
- Tanah tersebut tidak sedang dijaminkan
Adapun pengajuan permohonan Hak dilakukan dengan cara berikut:
- Meminta Girik asli dari penjual dan memastikan nama penjual dalam girik tersebut adalah nama yang tercantum dalam AJB.
- Memastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik dikuasai secara fisik.
- Mengajukan permohonan Hak ke Kantor BPN wilayah dengan tahapan :
- Pengakuan pemilikan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi
- Penelitian dan pembahasan panitia ajudikasi. Dimana panitia ajudikasi ini dibentuk oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN yang bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pendaftaran tanah sistemik. Ajudikasi sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
- Pengumuman surat permohonan tersebut
- Penerbitan surat keputusan pemberian hak
- Pencetakan sertifikat tanah
Namun, mengingat girik bukanlah bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sah, maka sebaiknya sebelum proses jual beli girik dirubah menjadi sertifikat. Disebutkan bahwa pengurusan sertifikat ini membutuhkan waktu 9 bulan. Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah:
- Asli Girik dan asli AJB
- Foto copy KTP
- Surat penguasaan fisik bidang tanah
- Surat Keterangan Kepala Desa/kelurahan
- Surat bukti PBB
- Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain.
Setelah berkas-berkasnya lengkap, proses selanjutnya diteruskan ke BPN setempat dan petugas ukur akan segera mensosialisasikan luas bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat aslinya. Setelah berkas selesai diproses, petugas administrasi BPN akan memberikan sertifikasi kepemilikan tanah yang sah sebagai pengganti girik.
source :danang
0 komentar:
Posting Komentar
jika ada yang kurang jelas langsung ajha tanya ke mimin ya.,.,., :) my fb tama ashter soko-tuban