Tampilkan postingan dengan label rumah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rumah. Tampilkan semua postingan

Seputar Surat Tanah AJB, PPJB, SHGB, SHM

Seputar Surat Tanah AJB, PPJB, SHGB, SHM

INFO LAIN TENTANG JENIS-JENIS SERTIFIKAT :

Sebelum membeli properti, baik tanah, rumah, maupun 

apartemen, perlu Anda ketahui status hukum atas properti 
tersebut. Soal sertifikat, misalnya. Apakah statusnya Hak 
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangun, atau Hak Pakai?
Urusan status tentu penting. Salah sedikit, ujung-ujungnya 
yang didapat bukan kenyamanan, melainkan kerugian dan 
penyesalan.

Untuk itu, memilih hunian atau properti tidak bisa 
sembarangan. Pemilihannya harus dilakukan dengan pemikir
an matang dan investigasi yang mendalam, terutama 
pada sertifikat tanahnya. Karena sertifikat tanah menjad
i bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah berdirinya 
hunian Anda.
Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Republik Indonesia, 
Doli Manahan Panggabean, sertifikat kepemilikan tanah sangat 
penting bagi siapa pun yang memiliki dan menguasai 
tanah tersebut. Sertifikat tanah juga menjadi bukti 
penguasaan sah atas hukum pertanahan.
Ada beberapa macam sertifikat hak atas tanah yang dikenal 
dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang 
Pokok-pokok Agraria, yaitu:
SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak 
atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM 
juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan 
atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan 
ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.
Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti 
kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid 
untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan 
untuk kepentingan pembiayaan perbankan.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun)
SHGB memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 tahun. 
Pemilik SHGB bisa saja meningkatkan status kepemilikan 
atas tanah yang mereka kuasai dalam bentuk SHM. 
Biasanya, peningkatan status sertifikat dari SHGB ke 
SHM karena di atas tanah itu didirikan bangunan tempat 
tinggal.
“Sepanjang bidang tanah tersebut terdapat bangunan 
yang dipergunakan untuk rumah tinggal, dapat 
ditingkatkan menjadi hak milik. Biaya peningkatan itu 
sebenarnya tidak ada. Hanya cukup mendaftarkan 
diri untuk peningkatan hak milik dengan ketentuan 
yang berlaku, ada IMB. Jika tak ada IMB, cukup diganti 
surat Model PNI dari kelurahan di atas tanah 
bidang tersebut yang menyatakan untuk rumah 
tinggal,” kata Doli.
SHSRS (Sertifikat Hak Satun Rumah Susun)
Adapun SHSRS berhubungan dengan kepemilikan 
seseorang atas rumah vertikal, rumah susun yang 
dibangun di atas tanah dengan kepemilikan 
bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam 
satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar 
kedudukan atas bench tak bergerak yang menjadi 
obyek kepemilikan di luar unit, mulai taman, tempat 
parkir, sampai area lobi.

Pahami Perbedaan Hukum dari PPJB dan AJB!

Primbon "mengetahui watak dan karakter seseorang"

PRIMBON™ - Gerbang Dunia Mistik & Alam Gaib

Primbon Jodoh

Numerologi Rahasia Cinta

Nomor Bagua Shuzi