Seperti kita ketahui bersama dalam beberapa penjelasan yang telah lewat di rumaysho.com bahwa jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja atau mencumbu istrinya lantas keluar mani, maka puasanya batal. Namun sekarang masalahnya, bagaimana jika yang keluar cuma madzi? Apakah sama juga membatalkan puasa?
galery pratama
-
nama aku eka pratama putra
hoby aku baca komik dan nonton anime.,.,. dan aku sekarang lagi belajar
desain grafis biarpun kelas amatir sih.,.,. dan ini dia ...
9 tahun yang lalu






