Membangun sebuah rumah tangga bagi sebagian orang bukanlah
perkara mudah. Ketika sudah menikah nanti, seseorang sudah
harus bertanggungjawab penuh terhadap pasangannya. Tidak
lagi memikirkan diri sendiri, namun juga orang yang menjadi
pendampingnya kelak.
Bagi banyak kalangan, hal ini tentu bukan masalah.
Bagi banyak kalangan, hal ini tentu bukan masalah.
Namun sebagian banyak yang beranggapan bahwa
kehidupan berkeluarga terlalu berat. Sehingga mereka
oleh agama. Bahkan Rasulullah secara tegas tidak
mengizinkan umatnya untuk hidup sendiri tanpa pasangan.
Apabila ada kaum muslim yang membenci hal tersebut,
maka ia tidak termasuk ke dalam kaum Rasulullah SAW.
Ada di antara mereka yang tidak mau menikah disebabkan
Ada di antara mereka yang tidak mau menikah disebabkan
karena sakit atau rasa takut tidak mampu mencari nafkah
untuk keluarganya kelak. Ada juga yang terlalu sibuk
dengan ibadah dan menuntut ilmu serta membujang
karena memang tidak memiliki keinginan untuk menikah.
Sebenarnya bagaimana ajaran Islam memandang
perkara hidup membujang dan bagaimana hukumnya?
Tenyata ada bahaya tersendiri bagi mereka yang memutuskan
untuk membujang dan hidup sendiri seumur hidupnya.
Apakah hukum dan bahayanya? Berikut informasi selengkapnya.
Ternyata Rasulullah pernah tidak memperbolehkan seorang
Ternyata Rasulullah pernah tidak memperbolehkan seorang
lelaki untuk tabattul atau hidup membujang. Sa’ad bin Abi
Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan
‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang),
kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan
bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus)
melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim
no. 1402).
Ada di antara para sahabat Rasulullah yang memiliki tekad
Ada di antara para sahabat Rasulullah yang memiliki tekad
untuk tidak menikah dan mereka ingin sibuk dalam urusan
ibadah. Anas bin Malik berkata,
“Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi
“Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu,
tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang
dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja.
Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi
Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang
lalu dan akan datang telah diampuni.”
Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan
Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan
shalat malam selamanya.”
Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada
Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada
hari untuk tidak puasa.”
Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita
Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita
dan tidak akan menikah selamanya.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah
yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang
paling takut pada Allah dan paling bertakwa pada-Nya. Aku sendiri
tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa.
Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur.
Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku,
maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan
Muslim no. 1401)
Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana
Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Hajar,
“Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku,
“Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku,
maka tidak termasuk golonganku.” (Fathul Bari, 9: 105)
Dari hadist di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menikah termasuk
Dari hadist di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menikah termasuk
dalam ajaran Islam dan tidak boleh dibenci. Apabila ada kaum muslim
yang membenci hal tersebut maka ia tidak termasuk ke dalam
kaum Rasulullah SAW. Disebutkan kembali oleh Ibnu Hajar,
Ketika menjelaskan salah satu hadits dalam kitab Bulughul Maram
Ketika menjelaskan salah satu hadits dalam kitab Bulughul Maram
karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada bahasan Nikah, Syaikh ‘Abdullah
Al Fauzan hafizhahullah menyebutkan, “Terlarang melakukan tabattul
yaitu meninggalkan untuk menikah dikarenakan ingin menyibukkan
diri untuk beribadah dan menuntut ilmu padahal mampu ketika itu.
Larangan di sini bermakna tahrim (haram).” (Minhatul ‘Allam, 7: 182).
“Jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lurus dan memberikan
“Jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lurus dan memberikan
banyak kelonggaran. Dalam ajaran beliau masih dibolehkan tidak
puasa, supaya benar-benar kuat jalani puasa. Dalam Islam masih boleh
tidur supaya kuat menjalani shalat malam. Dalam Islam diperbolehkan
pula untuk menikah untuk mengekang syahwat, menjaga kesucian diri
dan memperbanyak keturunan.” (Fathul Bari, 9: 105)
Demikianlah informasi mengenai hukum dan bahaya lama hidup
Demikianlah informasi mengenai hukum dan bahaya lama hidup
membujang. Oleh karena itu, apabila sudah merasa mampu
untuk menikah, maka menikahlah. Sebab pernikahan selain
bernilai pahala juga bisa menghindarkan manusia dari dosa dan
maksiat.
source : Info Unik
0 komentar:
Posting Komentar
jika ada yang kurang jelas langsung ajha tanya ke mimin ya.,.,., :) my fb tama ashter soko-tuban