Ternyata Keputusan Hidup Membujang Dilarang Agama

Membangun sebuah rumah tangga bagi sebagian orang bukanlah 
perkara mudah. Ketika sudah menikah nanti, seseorang sudah 
harus bertanggungjawab penuh terhadap pasangannya. Tidak 
lagi memikirkan diri sendiri, namun juga orang yang menjadi 
pendampingnya kelak.

Bagi banyak kalangan, hal ini tentu bukan masalah. 
Namun sebagian banyak yang beranggapan bahwa 
kehidupan berkeluarga terlalu berat. Sehingga mereka 
memutuskan untuk membujang selama hidupnya. 

Ternyata keputusan untuk membujang tersebut dilarang 
oleh agama. Bahkan Rasulullah secara tegas  tidak 
mengizinkan umatnya untuk hidup sendiri tanpa pasangan.
 Apabila ada kaum muslim yang membenci hal tersebut, 
maka ia tidak termasuk ke dalam kaum Rasulullah SAW.

Ada di antara mereka yang tidak mau menikah disebabkan 
karena sakit atau rasa takut tidak mampu mencari nafkah 
untuk keluarganya kelak. Ada juga yang terlalu sibuk 
dengan ibadah dan menuntut ilmu serta membujang 
karena memang tidak memiliki keinginan untuk menikah. 

Sebenarnya bagaimana ajaran Islam memandang 
perkara hidup membujang dan bagaimana hukumnya? 
Tenyata ada bahaya tersendiri bagi mereka yang memutuskan 
untuk membujang dan hidup sendiri seumur hidupnya. 
Apakah hukum dan bahayanya? Berikut informasi selengkapnya. 

Ternyata Rasulullah pernah tidak memperbolehkan seorang 
lelaki untuk tabattul atau hidup membujang. Sa’ad bin Abi 
Waqqash radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan 
‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), 
kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan 
bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) 
melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim 
no. 1402).

Ada di antara para sahabat Rasulullah yang memiliki tekad 
untuk tidak menikah dan mereka ingin sibuk dalam urusan 
ibadah. Anas bin Malik berkata,

“Ada tiga orang yang pernah datang ke rumah istri Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah 
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka diberitahu, 
tanggapan mereka seakan-akan menganggap apa yang 
dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa-biasa saja.

Mereka berkata, “Di mana kita dibandingkan dengan Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal dosa beliau yang 
lalu dan akan datang telah diampuni.”

Salah satu dari mereka lantas berkata, “Adapun saya, saya akan 
shalat malam selamanya.”

Yang lain berkata, “Saya akan berpuasa terus menerus, tanpa ada 
hari untuk tidak puasa.”

Yang lain berkata pula, “Saya akan meninggalkan wanita 
dan tidak akan menikah selamanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kaliankah 
yang berkata demikian dan demikian. Demi Allah, aku sendiri yang 
paling takut pada Allah dan paling bertakwa pada-Nya. Aku sendiri 
tetap puasa namun ada waktu untuk istirahat tidak berpuasa. 
Aku sendiri mengerjakan shalat malam dan ada waktu untuk tidur.
Aku sendiri menikahi wanita. Siapa yang membenci ajaranku, 
maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan 
Muslim no. 1401)

Yang dimaksud hadits ‘siapa yang membenci ajaranku …’ sebagaimana 
disebutkan oleh Ibnu Hajar,

“Siapa yang meninggalkan jalanku, lalu menempuh jalan selainku, 
maka tidak termasuk golonganku.” (Fathul Bari, 9: 105)

Dari hadist di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menikah termasuk 
dalam ajaran Islam dan tidak boleh dibenci. Apabila ada kaum muslim 
yang membenci hal tersebut maka ia tidak termasuk ke dalam 
kaum Rasulullah SAW. Disebutkan kembali oleh Ibnu Hajar,

Ketika menjelaskan salah satu hadits dalam kitab Bulughul Maram 
karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada bahasan Nikah, Syaikh ‘Abdullah 
Al Fauzan hafizhahullah menyebutkan, “Terlarang melakukan tabattul 
yaitu meninggalkan untuk menikah dikarenakan ingin menyibukkan 
diri untuk beribadah dan menuntut ilmu padahal mampu ketika itu. 
Larangan di sini bermakna tahrim (haram).” (Minhatul ‘Allam, 7: 182).

“Jalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lurus dan memberikan 
banyak kelonggaran. Dalam ajaran beliau masih dibolehkan tidak 
puasa, supaya benar-benar kuat jalani puasa. Dalam Islam masih boleh 
tidur supaya kuat menjalani shalat malam. Dalam Islam diperbolehkan 
pula untuk menikah untuk mengekang syahwat, menjaga kesucian diri 
dan memperbanyak keturunan.” (Fathul Bari, 9: 105)

Demikianlah informasi mengenai hukum dan bahaya lama hidup 
membujang. Oleh karena itu, apabila sudah merasa mampu 
untuk menikah, maka menikahlah. Sebab pernikahan selain 
bernilai pahala juga bisa menghindarkan manusia dari dosa dan 
maksiat.
source : Info Unik

0 komentar:

Posting Komentar

jika ada yang kurang jelas langsung ajha tanya ke mimin ya.,.,., :) my fb tama ashter soko-tuban

Primbon "mengetahui watak dan karakter seseorang"

PRIMBON™ - Gerbang Dunia Mistik & Alam Gaib

Primbon Jodoh

Numerologi Rahasia Cinta

Nomor Bagua Shuzi

Arsip Blog