Tangkap pencuri, tiga pemuda ditahan polisi, Sabtu 17 Januari 2015.
Niatnya mau jadi pahlawan. Tapi
sayang, aksi tiga pemuda asal Gatep Ampenan, Mataram ini justru berbuah
jeruji besi. Mereka ditangkap Polsek Ampenan Mataram, Sabtu 17 Januari
2015.
Awal kisah, ketika para pemuda yang masih berstatus pelajar itu memergoki seorang pencuri. Ketika itu, YS (21 tahun), NJ (19 tahun), dan IR (16 tahun), sedang berbelanja ke warung.
Di tengah perjalanan mereka melihat seorang pencuri sedang menggondol burung milik warga di lingkungannya. Tak tinggal diam, mereka langsung meneriakkan "maling" kepada pelaku. Pencuri itu panik, dan langsung kabur, memanjat tembok rumah yang jadi sasarannya.
"Dia manjat terus kami lempar pakai batu, kena terus jatuh. Begitu kami mau tangkap, dia (pelaku) melawan dengan pisau cutter, makanya kami ambil kayu. Langsung kami pukulin. Kemudian kita serahin ke RT setempat," kata YS.
YS tidak kenal dengan pencuri itu. Belakangan diketahui, pencuri burung itu berinisial MN (21 tahun). YS dan kawan-kawannya tidak berpikir tindakannya akan berbuntut penjara.
Setelah diserahkan kepada ketua RT setempat, MN ternyata menghubungi orangtuanya. Karena luka yang dialami cukup parah, MN kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, MN tewas dengan luka dalam pada bagian leher.
"Kami pikirnya setelah dari RT itu dia diserahin ke polisi, nggak tahunya dia telepon orangtuanya, kemudian menyalahkan kami. Waktu itu saya belum tahu juga kalau dia meninggal," ujar NJ.
Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto mengatakan ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Mereka kini menjalani proses hukum. Salah satunya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram karena masih di bawah umur.
"Pelaku yang di bawah umur kami serahkan ke Paramitha (Panti Asuhan) untuk mendapatkan pembinaan. Dua lainnya kami tahan di rutan Mataram. Karena kejadian ini menimbulkan kematian, kami proses sesuai aturan hukum," ujar Arief.
Meski begitu, kata Arief, perilaku MN yang melakukan pencurian dan perlawanan saat ditangkap, akan menjadi pertimbangan dan bukti pembanding terhadap perkara penganiayaan tersebut.
Ketiga pemuda itu diganjar pasal 170 ayat 2 ke 3, junto 351 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
source:viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar
jika ada yang kurang jelas langsung ajha tanya ke mimin ya.,.,., :) my fb tama ashter soko-tuban